Singkawang - Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang dalam sambutan kegiatan family gathering Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang mengingatkan kepada ibu - ibu dharma wanita mengenai SURAT EDARAN
NOMOR SEK-01.KP.09.08 TAHUN 2023
TENTANG
PENERAPAN POLA HIDUP SEDERHANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perilaku Pegawai/PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semakin baik, sesuai dengan azas kepatutan, kepekaan
sosial dan memiliki pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat dan media sosial.
"Surat edaran mengenai penerapan pola hidup sederhana ini juga kita sampaikan kepada ibu-ibu dharma wanita yang merupakan istri ASN kemenkumham agar bisa menerapkan dalam kehidupan baik di keluarga maupun dilingkungan sekitar, " terang Kalapas Singkawang Priyo yang sekaligus sebagai Pembina Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang.
Adapun pola penerapan hidup sederhana tersebut dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Tidak boleh jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik. Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah, merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang citra organisasi, Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan Tusi dengan amanah,
profesional, dan akuntabel. Ditegaskan tidak boleh sewenang-wenang dalam tindakan, arogan, merasa dirinya paling hebat dan berkuasa penuh, Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola
hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal serta tidak
mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan, Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan bisa menerapkan pola hidup sederhana.
Ditegaskan tidak boleh menunjukkan/memakai/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial, termasuk Dharma Wanita Persatuan diharapkan dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik bagi jajarannya, keluarga, dan masyarakat.
Dengan pola penerapan hidup sederhana tersebut akan mewujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus
terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat.
"Jadikan ASN Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional serta terbentuk perilaku aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional dengan didukung oleh ibu-ibu dharma wanita yang saling mengingatkan, " pungkasnya.